Example 728x250
Kalteng

Bhabinkamtibmas Pahandut Mediasi Perkelahian Dua Pemuda Secara Kekeluargaan

13
×

Bhabinkamtibmas Pahandut Mediasi Perkelahian Dua Pemuda Secara Kekeluargaan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya.

Salah satunya dengan menyelesaikan permasalahan warga melalui pendekatan mediasi kekeluargaan atau problem solving.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut, Bripka M. Hamsin, yang memediasi kesalahpahaman antar dua pemuda yang sempat terlibat perkelahian di Jalan Murnani Gang Sukadamai, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Senin (14/4/2025).

Permasalahan bermula ketika Ahmad Khairul (Pihak I) merasa tersinggung setelah ajakannya menumpang kendaraan tidak diindahkan oleh Maulana Azhar (Pihak II).

Hal ini memicu pertengkaran yang berujung perkelahian di tempat tongkrongan, sebelum akhirnya dilerai oleh warga setempat.

Menindaklanjuti laporan dari Pihak II yang disampaikan kepada Ketua RT, Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT kemudian mempertemukan kedua belah pihak beserta keluarganya di rumah Ketua RT setempat guna mencari solusi damai.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mereka juga menandatangani surat perjanjian damai sebagai bentuk komitmen bersama.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas.

“Pendekatan persuasif dan kekeluargaan adalah salah satu solusi efektif dalam mencegah konflik berkembang lebih jauh,” ucapnya. (dk_reborn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur