Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Pungli, Personel Polsek Dusut Sosialisasikan Perpres Nomo 87 Tahun 2016 Dengan Warga

Personel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga

Personel Polsek Dusun Utara Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja
Banten

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

nurjenBy nurjen7 Agustus 2026 11:02 AM063 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum serta penghasutan yang terjadi di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 hingga 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan perusahaan diduga disertai dengan penutupan akses jalan, pemblokiran pintu gerbang perusahaan, pelemparan sampah, batu, kotoran hewan, serta pengerusakan sejumlah fasilitas milik perusahaan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

 

Hasil penyidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial US (50) dan RP (25) Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.

 

Adapun peran tersangka US (50) diduga mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara itu, tersangka RP (25) diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI). Modus yang dilakukan yakni menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan pengerusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

 

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera CCTV, satu unit kendaraan truk Toyota Dyna, dan satu unit sound system.

 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

 

“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka juga telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rumah Tahanan Polda Banten,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea pada Jumat (07/08).

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

 

Diakhir, Maruli menegaskan bahwa Polda Banten menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara tertib dan tidak disertai tindakan melawan hukum yang merugikan pihak lain.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, Polda Banten akan menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum,” tutup Kabidhumas. (Bidhumas).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMaujual Gandeng AXIS Hadirkan Promo Smartphone 5G Bekas dengan Bonus Kuota
Next Article Industri Akuakultur Pakistan, Asia Selatan hingga Timur Tengah Bersiap Terapkan Solusi Terlengkap dari Indonesia
nurjen

Related Posts

‎Kapolsek Gunungkencana Berikan Arahan dan Motivasi kepada Paskibra Jelang Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

7 Agustus 2026 6:29 AM

Personel Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Mobile Dan Cek Parkiran di Seputaran Jalan Sunan Kalijaga

7 Agustus 2026 6:27 AM

Kapolsek Sajira Polres Lebak Hadiri Rapat Dinas Tingkat Kecamatan

7 Agustus 2026 6:24 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.