Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas, Polres Barito Utara Hadir di Tengah Jemaah Masjid Al-Huda Lewat Subuh Keliling

Polres Barito Utara Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat

PAMAPTA POLRES SERUYAN SAMBANGI WARGA, PERKUAT KAMTIBMAS MELALUI PATROLI DIALOGIS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bupati Humbang Hasundutan Serahkan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Terkini

Bupati Humbang Hasundutan Serahkan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

alexBy alex7 Agustus 2026 11:09 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

Humbahas – analisnews.co.id

Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH diwakili Sekda Chiristison R. Mabun menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD T.A. 2026 ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Parulian Simamora didampingi Sekretaris DPRD Nipson Lumban gaol. Dari Pemkab Humbang Hasundutan turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar Purba, Kepala BPKPD Resva Panjaitan dan staf lainnya.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan DPRD untuk memperoleh kesepakatan bersama.

Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perubahan KUA dan PPAS disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan untuk dibahas dan disepakati bersama.

Nantinya, melalui pembahasan tersebut diharapkan tercapai kesepakatan mengenai arah kebijakan perubahan anggaran, prioritas pembangunan, serta penyesuaian plafon anggaran yang diperlukan guna mengakomodasi perkembangan kebutuhan dan kondisi daerah pada Tahun Anggaran 2026.

Setelah memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dokumen Perubahan KUA dan PPAS akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(ABB)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePemkab Humbahas Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Parlilitan
Next Article MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS
alex

Related Posts

Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas, Polres Barito Utara Hadir di Tengah Jemaah Masjid Al-Huda Lewat Subuh Keliling

24 Oktober 2026 11:30 AM

Polres Barito Utara Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat

24 Oktober 2026 11:27 AM

Polsek Kapuas Tengah Subuh Keliling dan Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Desa Pujon

24 Oktober 2026 9:28 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.