Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PIPAD Bali Kukuhkan 6 Pengurus Daerah, Tegaskan Punya Payung Hukum

Obbie Messakh Belum Selesai Bernyanyi: Rilis “Mati Banya” dan Cerita Cinta yang Terlambat

Pererat Komunikasi dengan Warga, Polsek Balai Riam Laksanakan Sambang Dialogis pada Malam Hari

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN LARANGAN LAHGUN BAHAN KIMIA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN LARANGAN LAHGUN BAHAN KIMIA

Admin MediaBy Admin Media8 Agustus 2026 1:40 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (08/08/2026) pukul 10.00 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan
Next Article MENCEGAH TIMBULNYA AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISIASI KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

PIPAD Bali Kukuhkan 6 Pengurus Daerah, Tegaskan Punya Payung Hukum

9 Agustus 2026 10:33 PM

Pererat Komunikasi dengan Warga, Polsek Balai Riam Laksanakan Sambang Dialogis pada Malam Hari

9 Agustus 2026 10:24 PM

PHDI Matangkan Rekomendasi Pra-Mahasabha ke-Xlll Java Spirit Dharma fan NKRI

9 Agustus 2026 10:17 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.