Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pastikan Siaga Hadapi Karhutla, Plh Kapolres Murung Raya Cek Langsung Ranmor Dinas dan Peralatan Karhutla

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN KOLAM IKAN BAPUYU DI DESA SEI ASEM RT 04 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS

APEL SIAGA DAN PATROLI GABUNGAN KARHUTLA DI WILKUM KEC. KAPUAS TENGAH DAN KEC. PASAK TALAWANG

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR
Banten

SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR

Admin MediaBy Admin Media8 Agustus 2026 1:47 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‎
‎Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Timur -Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukan penambangan liar yang merusak alam, Sosialisasi yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Timur di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (08/08/2026) pukul 08.30 Wib.
‎
‎Kapolsek Kapuas Timur Iptu Debiantho.S.H.,M. H.,mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.
‎
‎“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.” tegasnya.
‎
‎Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.
‎
‎“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Timur yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar.” tutup Kapolsek. (Humas Polsek Kapuas Timur)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH TIMBULNYA AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISIASI KEPADA WARGA
Next Article MELALUI SARANA SPANDUK POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISIASIKAN PENCEGAHAN LAHGUN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

Pastikan Siaga Hadapi Karhutla, Plh Kapolres Murung Raya Cek Langsung Ranmor Dinas dan Peralatan Karhutla

28 September 2026 1:06 PM

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN KOLAM IKAN BAPUYU DI DESA SEI ASEM RT 04 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS

28 September 2026 1:04 PM

APEL SIAGA DAN PATROLI GABUNGAN KARHUTLA DI WILKUM KEC. KAPUAS TENGAH DAN KEC. PASAK TALAWANG

28 September 2026 12:45 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.