Muara Teweh, 08 Agustus 2026 – Polres Barito Utara melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian batang tembaga grounding dan kabel grounding penangkal petir milik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh, Km 6 Jalan Lintas Muara Teweh–Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Barito Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, masing-masing berinisial SHD (57), IMY (32), EVN (34), dan KPI (40).
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali.
Aksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB selanjutnya aksi kedua dilakukan pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa tersebut terungkap setelah saksi melakukan pengecekan di sekitar kawasan Stasiun Pemancar TVRI dan menemukan adanya bekas galian serta sejumlah batang tembaga yang telah hilang. Saksi kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan menemukan adanya aktivitas para pelaku di lokasi.
Atas kejadian tersebut, pihak TVRI mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp80 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh sebanyak dua kali.
Para pelaku juga mengaku membawa batang tembaga hasil pencurian ke barak mereka. Tembaga tersebut kemudian dipotong menggunakan mesin gerinda agar lebih mudah dibawa dan dijual kepada pengepul besi tua atau barang rongsokan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Barito Utara turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batang tembaga grounding penangkal petir yang telah dipotong menjadi beberapa bagian, kabel tembaga grounding penangkal petir yang telah dipotong, dua buah tang potong, satu gunting potong baja, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, keempat orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin (sabu-sabu).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun aset vital yang berada di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satreskrim dan Unit Resmob akan terus melakukan upaya pengungkapan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dalam kasus ini, petugas bergerak setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan para saksi hingga berhasil mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Iptu Novendra.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utarauntuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ed)
