Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU GENCAR LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

POLSEK KAPUAS HULU ANTISIPASI TINDAK PIDANA C3 RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS AREA PERBANKAN

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL SAMBIL BERIKAN IMBAUAN KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA MENCEGAH LAHGUN NARKOBA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA MENCEGAH LAHGUN NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media9 Agustus 2026 12:29 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat terutama penyalahgunaan narkoba, Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng melakukan imbauan melalui media spanduk peringatan keras bagi pengedar dan pemakai narkoba oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Setiawan, C.M. dan Aipda Tri Tunggal bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (09/08/2026) pukul 08.40 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Kami Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memantau dan menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Ipda Zaenal.

“Kami menjelaskan dampak negatif narkoba, baik dari segi kesehatan, sosial, hingga ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. Harapannya, masyarakat lebih memahami bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaannya,” ucapnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga mengatakan, selain antisipasi penyalahgunaan narkotika melalui spanduk tersebut, peran aktif dari masyarakat untuk mendukung kepolisian memberantas narkotika juga sangat diperlukan, karena peredaran narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian saja melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat mengingat peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda bangsa. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePASTIKAN SITKAMTIBMAS AMAN DAN KONDUSIF,  POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SISPAM MAKO SIANG
Next Article RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA POLSEK KAPUAS HULU CEGAH LAHGUN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU GENCAR LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

10 Agustus 2026 4:24 PM

POLSEK KAPUAS HULU ANTISIPASI TINDAK PIDANA C3 RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS AREA PERBANKAN

10 Agustus 2026 4:20 PM

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL SAMBIL BERIKAN IMBAUAN KAMTIBMAS

10 Agustus 2026 4:15 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.