Samosir -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dan melibatkan dua pria asal Kecamatan Ronggurnihuta Kab.Samosir.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/182/VIII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 6 Juli 2024, pelapor bernama ORUS, warga Kota Pematang Siantar, melaporkan kejadian pencurian yang menimpa PT. JNT Express/ PT. Sumut Squad Express di Jl. Pelabuhan Onan Baru, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Saksi dalam kejadian ini adalah EES dan Y.
Pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saksi EES melakukan pengecekan terhadap paket barang pesanan COD di kantor JNT Express. Namun, paket tersebut tidak ditemukan. Setelah melakukan pengecekan CCTV, terlihat seorang pria menggunakan jaket, masker, dan helm masuk ke kantor pada pukul 01.30 WIB, mengambil paket, dan meninggalkan lokasi. EES kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ORUS, yang menemukan bahwa empat paket telah hilang. Paket yang hilang termasuk dua Samsung Galaxy Note 10, satu jaket varsity Yoshimura, dan satu Oppo Reno RM 8/256 GB. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 8.157.702.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 7 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaku pencurian, yaitu TS (22) dan GJCS (19), keduanya warga Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.
Barang bukti yang diamankan dari kediaman kedua diduga pelaku meliputi dua unit Samsung Galaxy Note 10+, satu Oppo Reno 8 (barang return/softcase), satu jaket varsity Yoshimura, dua helm berwarna hitam dan abu-abu, pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri, satu sepeda motor CB 150 R warna hitam, sandal yang digunakan pelaku saat kejadian, dan satu tas warna hitam.
Kedua orang diduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Samosir untuk proses lebih lanjut.
Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku adalah mantan pegawai JNT, yang memudahkan mereka dalam melakukan aksi pencurian. “Saat ini, Sat Reskrim Polres Samosir masih melakukan pengembangan atas kejadian tersebut,” ujarnya.