Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Seorang Klien Pemasyarakatan berinisal MRT ini adalah Klien Bapas Gorontalo yang masih melaksanakan wajib lapor (bimbingan). Rabu (07/08/2024).
Menagangapi hal tersebut Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, RM. Dwi Arnanto di Wakili Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Multin Aliwu menjelaskan bahwa prosesur yang harus di jalani bila Klien Pemasyarakatan akan pindah bimbingan ke Bapas Sorong.
Dimana prosedur yang harus di jalani oleh Klien Pemasyarakatan adalah pelayanan Pindah Bimbingan Klien Pemasyarakatan ini dengan melakukan Registrasi dan Administrasi,”jelas APK Multin.
Klien Pemasyarakatan dengan alasan tertentu dapat meninggalkan daerah bimbingan dan pengawasan dalam waktu lama dengan mengajukan permohonan pindah tempat bimbingan dan pengawasan.
“Selanjutnya bimbingan dan pengawasan Berkas Pelimpahan dari Bapas Gorontalo Ke Bapas Sorong,”kata PK Multin Aliwu.
Permohonan pindah Bimbingan Klien Bapas Gorontalo Inisial MRT Perkara Penganiayaan ini sudah melewati beberapa tahap, diantaranya :
– Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui PK
– PK menelaah permohonaan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas;
– Terhadap permohonan Klien dilakukan sidang TPP
– Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut
– Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui PK.
Penyerahan berkas pelimpahan bimbingan Klien Pemasyarakatan ini di serahkan oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, Multin Aliwu kepada Klien Bapas Gorontalo berinsial MRT.
Pembimbing kemasyarakatan Bapas Gorontalo Multin Aliwu berpesan kepada Klien supaya klien tetap dapat mematuhi peraturan dan melaksanakan kewajiban sebagai statusnya menjalani Program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat di Bapas Sorong.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.