Polsek Selat menggelar program Jum’at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan sambang ke Pengilingan Padi Jalan Kalimantan Kel, Selat Barat Kec. Selat Kab. Kapuas.
Dalam giat jum’at curhat tersebut masyarakat sdr. SUPARNO menanyakan terkait limbah pengilingan / Kulit padi diperbolehkan apa tidak yang dibuang ke sungai, Kemudian Kapolsek Selat KOMPOL SUSILOWATI, S.E,. M.M melalui Kanit Samapta AKP SURATNO menyampaikan bahwa untuk limbah pengilingan seharusnya tidak boleh dibuang ke sungai karena dapat mencemari lingkungan karena sungai das kapuas sebagian besar masih digunakan oleh warga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air sehingga sangat berdampak untuk memenuhi kebutuhan air yang sudah kotor oleh limbah pengilingan.
Sebagaimana hal tersebut juga telah diatur di dalam Undang-undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 pasal 374 yang berbunyi setiap orang yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak kategori III.(ratno)