Kementerian Kebudayaan Dorong Satu Data Masyarakat Adat Terintegrasi dan Terverifikasi
JAKARTA , Analisnews.co.id, Kementerian Kebudayaan mendorong terwujudnya Satu Data Masyarakat Adat yang terintegrasi dan terverifikasi sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan, pelestarian budaya, serta pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia.
Menteri Kebudayaan RI Prof. (Hon) Fadli Zon, MSc mengatakan, data mengenai masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kebudayaan serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap masyarakat adat.
Menurut Fadli Zon, proses integrasi dan verifikasi data diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang akurat sebagai landasan dalam menyusun kebijakan dan melakukan intervensi secara tepat.
“Dengan adanya data-data yang terverifikasi dan terintegrasi, akan lebih mudah melakukan komunikasi dan intervensi terkait perlindungan masyarakat adat, baik dari sisi manusianya, budayanya maupun wilayahnya,” ujar Fadli Zon dalam wawancara mengenai Satu Data Masyarakat Adat.
Ia menyebutkan, terdapat ribuan komunitas masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Data dari berbagai sumber nantinya perlu diselaraskan dan diverifikasi sehingga dapat menjadi rujukan bersama pemerintah.
Kementerian Kebudayaan, lanjut Fadli, siap mengambil peran sebagai walidata masyarakat adat, sekaligus mengintegrasikan berbagai data yang selama ini telah dihimpun oleh kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat adat.
“Dari awal kita sudah mempunyai satu data dan sekarang sedang kita rumuskan. Tadi juga sudah diserahkan, sehingga ada komunikasi antara lembaga seperti AMAN, BRWA, komunitas masyarakat dan lainnya untuk merumuskan serta mengembangkan data ini,” jelasnya.
Fadli mengatakan, masyarakat adat memiliki kekayaan budaya yang sangat besar.
Ekspresi budaya tersebut antara lain mencakup bahasa, manuskrip, ritus, pangan lokal, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, tradisi lisan serta berbagai bentuk kebudayaan lainnya.
Karena itu, keberadaan data yang akurat tidak hanya penting untuk kepentingan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia.
“Ini sangat penting bagi kami dalam pemajuan kebudayaan, selain perlindungan yang menjadi bagian utama dan nantinya diatur dalam undang-undang,” katanya.
Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
Selain membangun sistem data yang terintegrasi, Kementerian Kebudayaan juga mendorong agar regulasi yang secara komprehensif mengatur masyarakat adat segera diwujudkan.
Fadli Zon berharap Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat dapat segera ditetapkan, mengingat perjuangan untuk menghadirkan payung hukum tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Mudah-mudahan seperti yang telah disampaikan Baleg DPR RI, kalau tidak tahun ini, ya tahun depan bisa ditetapkan RUU Masyarakat Adat yang mengatur secara keseluruhan,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan masyarakat adat harus berjalan seimbang dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan ekonomi mereka.
Pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara perlindungan terhadap identitas, budaya, pendidikan dan wilayah masyarakat adat dengan kebutuhan mereka untuk berkembang secara ekonomi.
“Kita juga harus melihat bahwa masyarakat adat bukan hanya harus dilindungi, tetapi juga harus maju secara ekonomi. Jadi ada perlindungan terhadap pendidikan masyarakat dan aspek lainnya. Harus ada balance, mencari titik keseimbangannya,” tutur Fadli.
Ia mencontohkan keberadaan masyarakat adat di berbagai daerah, seperti Bali, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan, yang selama ini telah menjalankan berbagai praktik adat dalam kehidupan masyarakat.
Namun, menurut Fadli, praktik tersebut tetap perlu diperkuat dengan kebijakan dan regulasi yang memberikan kepastian perlindungan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat adat untuk berkembang.
Dengan demikian, Satu Data Masyarakat Adat diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan perlindungan dan pemajuan masyarakat adat dilakukan secara lebih terarah, terukur dan berkelanjutan (har)