Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pantau Perkembangan Situasi Wilayah, Sat Samapta Polres Sukamara Laksanakan Patroli dan Monitoring Kamtibmas

Kirim Uang ke Keluarga Beda Bank? Perhatikan Hal Ini

Gods within Her: Generasi Muda Vietnam di Tengah Milan Fashion Week

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media19 Agustus 2026 12:46 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Rabu (19/8/2026) siang dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Rahman,S.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersonel Polsek Dusut Sosialisasikan Perpres Nomo 87 Tahun 2016 Dengan Masyarakat
Next Article Antisipasi Penambangan Ilegal, Personel Polsek GBA Gencar Sosialisasikan Dengan Masyarakat
Admin Media

Related Posts

Pantau Perkembangan Situasi Wilayah, Sat Samapta Polres Sukamara Laksanakan Patroli dan Monitoring Kamtibmas

25 Oktober 2026 5:27 AM

Kirim Uang ke Keluarga Beda Bank? Perhatikan Hal Ini

25 Oktober 2026 5:18 AM

Gods within Her: Generasi Muda Vietnam di Tengah Milan Fashion Week

25 Oktober 2026 5:00 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.