Analisnews.co.id | Jakarta – Polsek Metro Penjaringan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rusun Kapuk Muara, Tower B, RT 02/RW 9, Kelurahan Kapuk Muara, 24 Juli 2024, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (9/08/2024)
Dalam konferensi pers Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol anak agung dwipayana, S.I.K., M.H Polsek Metro Penjaringan mengungkap identitas dua tersangka, yaitu ABS (26) dan AS (28).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-4742-BYM, serta tiga helai baju dan tiga helai celana, 1 (satu) kunci Letter T lengkap, 12 (dua belas), 2 (dua buah) kunci magnet, 1 (satu) kunci leter Y, 1(satu) kunci pas, 4 (buah) kunci motor dan 4 STNK Motor.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sumber: Humas Polsek Metro Penjaringan