Example 728x250
Terkini

Kondisi Mesjid Agung Kabupaten Bima Memprihatinkan, Diduga Anggaran Pembangunan Senilai 8,4 M Dikorupsi

8
×

Kondisi Mesjid Agung Kabupaten Bima Memprihatinkan, Diduga Anggaran Pembangunan Senilai 8,4 M Dikorupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240630 WA0017

Analisnews.co.id(Bima,NTB) – Aliansi Pemuda Dan Masyarakat Bima Menggugat (APDMBM) Menilai Proyek Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Bima Jauh dari kualitas dan kelayakan sebagai Rumah Ibadah.

Yang mana Kondisi Mesjid Agung kabupaten Bima yang berada di sebelah baratnya kantor Pemerintah Daerah (PEMDA) jauh dari kualitas dan kelayakan untuk digunakan umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.

Mesjid Agung Ini Merupakan Salah satu icon kebanggaan Kabupaten Bima, Masjid Agung Bima yang di bangun tahun 2020-2021 dibiayai dari APBD Kabupaten dengan pagu anggaran Rp. 78,02 Miliar Rupiah.

Aliansi Pemuda dan masyarakat Bima menggugat (APDMBM), Korlap Don-ilan Menilai pembangunan proyek mesjid itu dilihat dari kualitas fisiknya tak sesuai dengan nominal anggaran yang cukup fantastis itu,”ujarnya.

“Kemudian iya mengatakan pasca aksi demontrasi di halaman kantor Bupati Bima kemarin dengan tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Mesjid Agung sebesar Rp. 8,4 M , yang menjadi temuan badan pemeriksa keuangan negara (BPK) Provinsi NTB, salah satunya yang diduga ada keterlibatan Kepala Daerah Kabupaten Bima, ungkap ilan.

Ilan juga mengatakan bahwa Iya melihat langsung pada saat demo kemarin Bertepatan pada hari Jum’at (28/06) tidak ada satupun orang yang melaksanakan ibadah sholat Jum’at di dalam mesjid itu karena kondisi bangunannya mulai runtuh dan tidak layak di gunakan sebagai rumah ibadah.”tutupnya.(tim)

IMG 20240630 WA0017
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.