Polres Seruyan, 12 Agustus 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan bersama UPTPPD Bapenda terus menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat melalui layanan Samsat Keliling.
Pelayanan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Personel Satlantas Polres Seruyan bersama anggota UPTPPD Bapenda memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Selain pelayanan administrasi perpajakan, petugas juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Subronto, S.H., M.A.P. mengatakan bahwa Samsat Keliling merupakan bentuk pelayanan yang mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat.
“Pelayanan Samsat Keliling kami hadirkan agar masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Kami juga terus mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar IPTU Subronto.
Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada kemudahan administrasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan.
Satlantas Polres Seruyan berkomitmen untuk terus mendukung pelayanan publik yang mudah, responsif, dan humanis sekaligus mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan menjaga keselamatan berlalu lintas.
Humas Polres Seruyan
