Example 728x250
BantenTerkini

Perwakilan Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Ikuti Bela Diri Polri untuk Seleksi Pengawal Pribadi Calon Gubernur Banten dan Bupati Tangerang

10
×

Perwakilan Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Ikuti Bela Diri Polri untuk Seleksi Pengawal Pribadi Calon Gubernur Banten dan Bupati Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240809 WA0099

Tangerang, analisnews.co.id 9 Agustus 2024 – Sejumlah perwakilan anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan Bela Diri Polri (BDP) di lapangan rumput hijau Polda Banten. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari seleksi untuk menjadi pengawal pribadi (Walpri) bagi para bakal calon Gubernur Banten dan Bupati Tangerang. Anggota satfung lainnya dari Polresta Tangerang juga turut serta dalam seleksi ini, bergabung dengan perwakilan anggota dari Polres lain serta satuan kerja (satker) Polda Banten.

Seleksi untuk menjadi pengawal pribadi merupakan instruksi langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombespol Baktiar Joko Mujiono. Ia menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental personil dalam menjalankan tugas pengamanan yang memiliki tanggung jawab besar ini.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief, memberikan arahan khusus kepada anggota reskrim yang mengikuti seleksi. Ia menegaskan bahwa disiplin dan ketangguhan adalah aspek utama yang harus dimiliki oleh seorang Walpri. “Tugas sebagai pengawal pribadi adalah tanggung jawab besar yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang prima. Saya berharap anggota reskrim yang menjadi peserta dapat mengikuti seleksi ini dengan baik dan menunjukkan dedikasi serta profesionalisme yang tinggi,” ujar Kompol Arief.

Kegiatan Bela Diri Polri ini diharapkan dapat mempersiapkan anggota yang terpilih untuk melaksanakan tugas pengamanan dengan maksimal, menjaga keamanan dan keselamatan para calon pemimpin daerah di Banten dan Tangerang.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.