Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Di Era AI, Generasi Muda Perlu Lebih dari Sekadar Kemampuan Teknis

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Kapuas, 18 Paket Sabu Berhasil Diamankan

NFP Jadi Penentu Harga Emas, Dupoin Futures Pantau Level 4.236

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI TERJADI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR TINGKATKAN KEWASPADAAN DI WILAYAH RAWAN
Terkini

ANTISIPASI TERJADI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR TINGKATKAN KEWASPADAAN DI WILAYAH RAWAN

Admin MediaBy Admin Media20 Agustus 2026 9:39 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Kapuas Hulu rutin memberikan sosialisasi baik dengan cara membentangkan spanduk maupun imbauan secara langsung kepada masyarakat yang berisikan tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan yang dilaksanakan di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (20/08/2026) pukul 09.00 Wib.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 Ayat (1), pasal 108, Pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran llahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

“Kami berharap agar warga mematuhi dan mentaati himbauan yang disampaikan,mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam kita dengan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong tidak membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran yang lebih luas dimana sangat merugikan dan juga dapat menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan,semogah kedepannya diwilayah kita  tidak adalagi kebakaran hutan dan lahan dan terbebas dari kabut asap dan polusi udara” ungkap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Next Article Membangun Bersama Indonesia: Apa yang Diungkap Komitmen Jangka Panjang Google tentang Kemitraan Teknologi yang Dibutuhkan Negara
Admin Media

Related Posts

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Kapuas, 18 Paket Sabu Berhasil Diamankan

8 Oktober 2026 7:48 AM

Tekan Pelanggaran, Satlantas Polres Kapuas Beri Teguran Simpatik ke Pelanggar Lalu Lintas

8 Oktober 2026 5:17 AM

Antisipasi Balapan Liar, Satlantas Polres Kapuas Patroli malam

8 Oktober 2026 5:16 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.