Example 728x250
Aceh

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Lantik Pejabat Plt: Komitmen Memperkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik.

72
×

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Lantik Pejabat Plt: Komitmen Memperkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik.

Sebarkan artikel ini

ACEH BARAT : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus mengupayakan penyegaran birokrasi guna menciptakan pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dalam upaya tersebut, Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, didampingi Wakil Bupati Said Fadheil, SH, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada dua pejabat baru dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Gampong Simpang Teumarom, Kecamatan Woyla Barat.

Berikut dua pejabat yang menerima SK Plt dalam kesempatan ini:
– Dr. Kurdi, ST, MT, IPM, Asean-Eng sebagai Plt Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keistimewaan Aceh.

– Agus Fahmi, ST sebagai Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

Dalam arahannya, Bupati Tarmizi,S.P,MM menegaskan bahwa pengisian jabatan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi, yang dilakukan secara objektif dan berbasis evaluasi kinerja guna memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien,kekosongan jabatan eselon II, III, dan IV akan kita selesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan. Semua proses dilakukan melalui penilaian objektif, tanpa campur tangan politik, karena kami mengutamakan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Bupati Tarmizi.

Para pejabat yang telah ditunjuk diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi birokrasi, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat, yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Asisten II harus mampu membenahi administrasi dan mendukung lintas sektor melalui koordinasi yang baik. Pemerintahan harus berjalan dengan tertib dan sistematis, agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal,” tambahnya.

Sementara itu, terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan kosong bulan depan, Bupati menjelaskan bahwa proses pengisian akan dilakukan melalui mekanisme seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), di mana tiga nama calon akan diajukan sebagai kandidat definitif.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kurdi menyampaikan komitmennya untuk segera menjalankan amanah yang diberikan oleh pemerintah daerah. Penugasan ini adalah kepercayaan yang besar, dan saya siap bekerja maksimal dalam mendorong pembangunan ekonomi serta memperkuat tata kelola lintas sektor. Kolaborasi dan integritas akan menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas ini,” tegas Dr. Kurdi.

PENYERAHAN SK ini disambut dengan positif oleh para perangkat daerah yang hadir, sebagai langkah awal dalam memperkuat roda pemerintahan, guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,pelantikan pejabat Plt di lingkungan Pemkab Aceh Barat menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat pemerintahan daerah, memastikan bahwa setiap sektor berjalan dengan optimal dalam mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,dengan sinergi antara pemerintah, birokrat, dan masyarakat, Aceh Barat semakin dekat dengan visinya sebagai daerah yang maju, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,mari bersama-sama mendukung reformasi birokrasi untuk Aceh Barat yang lebih responsif dan sejahtera.(W001.01.002).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur