Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp482 Miliar, Performa Bisnis Meningkat

BPR KS Carnival 2026: Menumbuhkan Semangat Kemerdekaan di Tengah Masyarakat

ITSEC Asia (IDX: CYBR) Luncurkan ITSEC Cyber dan AI Academy, Siapkan Talenta Indonesia untuk Mengamankan dan Memimpin Era AI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»IPW Apresiasi Langkah BNN Bangun Satu Data Penanganan Penyintas Narkoba
Terkini

IPW Apresiasi Langkah BNN Bangun Satu Data Penanganan Penyintas Narkoba

nurjenBy nurjen14 Agustus 2026 8:58 AM035 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, Analisnews.co.id  – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, yang menggagas kerja sama dengan tiga kementerian untuk memperkuat penanganan penyalahguna narkoba secara terpadu.

 

Kerja sama tersebut melibatkan BNN bersama Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kesehatan. Keempat institusi sepakat membangun integrasi data sebagai dasar penanganan penyalahguna narkoba secara lebih menyeluruh.

 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kesepakatan yang dibahas dalam pertemuan pada Selasa (11/8/2026) di Lido tersebut merupakan langkah strategis karena persoalan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berkaitan dengan ketergantungan terhadap obat.

 

Menurut Sugeng, data terpadu nantinya dapat menggambarkan kondisi pengguna narkoba, mulai dari kondisi kesehatan hingga keadaan setelah menjalani rehabilitasi atau keluar dari lembaga pemasyarakatan, termasuk kondisi pekerjaan dan ekonomi.

 

“Ada data mengenai pengguna narkoba, bagaimana kondisi kesehatan mereka, serta bagaimana kondisi mereka setelah keluar dari lapas, termasuk dari sisi ketenagakerjaan,” kata Sugeng, Rabu (12/8/2026).

 

Ia menilai, pendekatan tersebut penting karena penyalahguna narkoba menghadapi persoalan yang multidimensi.

 

Selain membutuhkan rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungan, sebagian pengguna juga menghadapi masalah ekonomi, kesehatan, pekerjaan, hingga kondisi sosial keluarga.

 

“Program satu data bagi penanganan narkoba ini, kalau menurut saya, adalah satu langkah yang strategis,” tegasnya.

 

Sugeng mengatakan, BNN perlu melihat kondisi penyalahguna secara holistik. Sebab, persoalan yang dihadapi setelah seseorang menjalani rehabilitasi tidak otomatis selesai.

 

Di bidang kesehatan, misalnya, pengguna narkoba dapat mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat dampak penggunaan narkotika. Mereka juga bisa menghadapi persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan.

 

Sementara dari sisi ekonomi, sebagian penyalahguna tidak memiliki pekerjaan atau mengalami penurunan kemampuan ekonomi.

 

Kondisi tersebut, menurut Sugeng, membutuhkan intervensi dari pemerintah melalui program sosial maupun ketenagakerjaan.

 

“Terkait problem kesehatan, mungkin juga ada persoalan seperti tidak memiliki BPJS, atau persoalan sosial lainnya, seperti kemiskinan secara umum. Sehingga perlu dilakukan intervensi melalui bantuan sosial sementara,” paparnya.

 

Karena itu, IPW menilai kerja sama antara BNN dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Ketenagakerjaan merupakan pendekatan yang tepat untuk menangani persoalan penyalahgunaan narkoba secara multidimensi.

 

“Ini harus diapresiasi. Kita sangat mengapresiasi langkah tersebut. Tinggal memang implementasinya. Saya harapkan penyelesaiannya bisa terintegrasi dan ada langkah-langkah yang benar-benar dapat mengimplementasikan program ini,” ujarnya.

 

Sugeng juga menyoroti persoalan perbedaan data antarinstansi. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menjadi kendala ketika pemerintah hendak memberikan intervensi kepada penyalahguna narkoba.

 

Ia menilai, data yang dimiliki BNN mengenai pengguna dan penyalahguna narkoba perlu disinkronkan dengan data sosial pemerintah.

 

“Ketika mereka ingin melakukan suatu langkah konkret, mereka tidak memiliki data yang terintegrasi. Nah, sekarang kebijakan sudah diambil oleh Kepala BNN. Ini harus didukung dengan integrasi data,” katanya.

 

Menurut Sugeng, integrasi tersebut perlu mencakup jumlah kasus, jumlah pengguna, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi, hingga kebutuhan pekerjaan setelah menjalani rehabilitasi.

 

Ia juga mendorong agar data tersebut disinkronkan dengan sistem data sosial terpadu nasional.

 

Menurutnya, mekanisme bantuan sosial jangan hanya berpatokan pada kategori desil apabila kondisi ekonomi seseorang berubah akibat persoalan penyalahgunaan narkoba.

 

“Kalau Kementerian Sosial menemukan bahwa seseorang berada di luar desil 1 sampai desil 5, misalnya desil 6 sampai desil 10, tetapi kondisi ekonominya memang mengalami penurunan, karena dia sebagai penyalahguna narkoba, maka tetap dapat diberikan intervensi bantuan,” pintanya.

 

Sugeng menegaskan, program terpadu tersebut harus difokuskan kepada pengguna atau penyalahguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi dan pendampingan.

 

Ia membedakan posisi pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan dengan bandar atau pemasok narkoba.

 

“Kemarin itu kesepakatannya hanya fokus kepada pengguna. Jadi mereka ini korban, bukan bandar. Kalau bandar, harus ditindak,” paparnya.

 

Menurut dia, pengguna yang telah menjalani rehabilitasi perlu mendapatkan perhatian lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan intervensi pekerjaan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.

 

“Jadi yang menjalani rehabilitasi diperhatikan kesehatannya, kemudian setelah dia keluar diberikan intervensi berupa pemberian pekerjaan,” ujarnya.

 

IPW juga mendorong adanya pendampingan sosial bagi penyalahguna narkoba.

 

Pendampingan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi ekonomi, keluarga, tempat tinggal, serta lingkungan sosial setelah pengguna menyelesaikan rehabilitasi.

 

Sugeng menilai pemerintah dapat melibatkan pekerja atau pembimbing sosial, termasuk organisasi masyarakat dan LSM yang bergerak di bidang penanggulangan narkoba.

 

Menurutnya, pendampingan penting agar penyintas tidak kembali terjerumus dan tidak kembali berada di bawah pengaruh bandar narkoba.

 

“Misalnya melibatkan para penyintas yang sudah kemudian terlibat dalam penanggulangan. Ini penting supaya mereka tetap terpantau dan tidak dipengaruhi lagi oleh bandar,” katanya.

 

Agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU), IPW meminta empat institusi segera menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

 

Sugeng mengatakan, juklak dan juknis diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara seragam hingga tingkat daerah.

 

Menurutnya, implementasi dapat melibatkan BNN provinsi serta BNN kabupaten/kota, kemudian diteruskan kepada instansi terkait di daerah dari masing-masing kementerian.

 

“Kalau tidak diturunkan dalam juklak dan juknis bersama yang dapat diimplementasikan, maka MoU tersebut akan mengambang dan membingungkan dalam penerapannya,” tegasnya.

 

Ia berharap mekanisme pelayanan terhadap penyalahguna narkoba dapat berjalan secara cepat dan terintegrasi, bahkan apabila memungkinkan dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang sudah tersedia ketika seseorang menjalani rehabilitasi.

 

“Jumlah pengguna narkoba kita sangat banyak dan ini perlu diintervensi. Langkah Kepala BNN sudah tepat. MoU empat instansi ini harus berjalan,” katanya.

 

Di sisi lain, IPW mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar penanganan pengguna juga diimbangi dengan tindakan tegas terhadap pemasok dan bandar narkoba.

 

Menurut Sugeng, pemberantasan jaringan pemasok harus dilakukan secara gencar agar pengguna yang telah menjalani rehabilitasi tidak kembali terpapar narkoba.

 

“Ada hubungannya dengan pemasok di sini. Pemasok itu harus langkah penindakan. Ya harus gencar,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleHow Case Valker Is Building an Omnichannel Shopping Experience for Malaysian Travellers
Next Article Genap 63 Tahun, Tokoh Bali Dr. Made Cantiari Tegaskan Komitmen Bela Negara dan lingkungan
nurjen

Related Posts

IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp482 Miliar, Performa Bisnis Meningkat

14 Agustus 2026 10:39 AM

BPR KS Carnival 2026: Menumbuhkan Semangat Kemerdekaan di Tengah Masyarakat

14 Agustus 2026 10:29 AM

Cara Top Up VP Valorant Aman dan Cepat di Gamezi

14 Agustus 2026 10:15 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.