Example 728x250
Terkini

Terkait Program Penanganan Hepatitis C, Lapas Gorontalo Terima Kunjungan Kemenkes RI

6
×

Terkait Program Penanganan Hepatitis C, Lapas Gorontalo Terima Kunjungan Kemenkes RI

Sebarkan artikel ini
1723177251074

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo terima kunjungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Kegiatan kunjungan Kemenkes RI ini terkait dengan adanya program penangan Hepatitis C. Rabu (07/08/2024).

Kemenkes RI datang mengunjungi Lapas Gorontalo dikarenakan Lapas Gorontalo merupakan salah satu Lapas yang ada di Indonesia yang sudah melaksanakan Hepatitis C.

1723177256552“Karena Hepatitis C sendiri meruapakan salah satu masalah kesehatan yang menyerang organ hati, yaitu infeksi dan inflamasi pada hati. Pada tahap awal, gejala hepatitis C cukup sulit untuk disadari.

penderita hepatitis C umumnya tidak memiliki gejala selama bertahun-tahun. Sekalipun muncul gejala, mungkin hampir sama dengan demam pada umumnya seperti tidak nafsu makan, badan terasa pegal, dan mudah lelah.

1723177266237Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Indra Setiabudi Mokoagow yang menyambut langsung kedatangan tim dari Kemenkes RI ini menyampaikan banyak terima kasih karena telah datang ke Lapas Gorontalo guna melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait penangan Hepatitis C di Lapas.

“Saya harap dengan kedatangan tim dari Kemenkes RI ini dapat membuat petugas kesehatan yang ada di Lapas mendapatkan wawasan dan pengetahuan baru untuk penangan Hepatitis C, Kami juga pihak Lapas sangat terbuka untuk menerima monitoring baik dari Kemenkes RI maupun Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten” kata Indra.

Sebelumnya para petugas kesehatan Lapas Gorontalo telah melakukan skrining Hepatitis C kepada Warga Binaan yang ada di Lapas Gorontalo.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.