MUARA TEWEH – Polres Barito Utara terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui jajaran Satuan Samapta Polres Barito Utara yang menggelar kegiatan sambang, himbauan, serta sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus mengantisipasi dampak fenomena iklim global El Nino, Jumat (21/08/2026) pagi.
Kegiatan yang berpusat di wilayah Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini dipimpin langsung oleh personil Sat Samapta Polres Barito Utara. Petugas menyasar pemukiman dan pusat aktivitas masyarakat guna memberikan pemahaman langsung terkait sanksi pidana serta dampak buruk yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud kesiapsiagaan Polres Barito Utara dalam mengantisipasi ancaman Karhutla dan dampak perubahan iklim di wilayah setempat.
“Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan upaya pencegahan sejak dini dengan mengedukasi masyarakat secara langsung. Kami menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Oleh karena itu, sinergi serta peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan kita tetap aman, bebas asap, dan kondusif,” ujar Iptu Novendra W.P.
Selain menyampaikan poin penting Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026, petugas Polres Barito Utara juga membagikan kontak pelayanan darurat Call Center 110 serta nomor personel guna mempercepat penanganan jika ditemukan titik api. Upaya ini menegaskan kehadiran Polres Barito Utara di tengah masyarakat sebagai pengayom sekaligus pelindung lingkungan demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan harmonis.
