Analisnew co id Sumut, Sebagaimana keributan masalah tanah di BIS – tempat wisata Bukit Indah Simarjarunjung yang terjadi selama ini belakangan ini kembali bergejolak dipicu Pengusaha BIS Marulitua Sinaga kembali membangun rumah pohon yang menurut Kurpan Sinaga kuasa hukum Angelita Hutagaol pohon tersebut bukan milik Maruli Tua Sinaga tetapi milik Angelita Hutagaol. Dalam dua minggu terakhir sudah tiga kali keributan terjadi menyangkut rumah pohon tersebut, terakhir kemarin Jumat 09/08/2024 aparat Polsek Dolok Pardamean pun hadir ke lapangan sekitar pukul 14.00 wib.
Dari data lapangan yang dihimpun Analis News isi perdebatan antara Kurpan Sinaga dengan Maruli Tua Sinaga memperlihatkan:
1. Rumah pohon BIS yang dibangun Marulitua Sinaga dan disewakan kepada pengunjung wisata sebagai wahana foto bukan di tanah Marulitua Sinaga tetapi bagian dari sertipikat Angelita Hutagaol yang rudapaksa dikuasai oleh Marulitua Sinaga sejak tahun 2016.
2. Marulitua Sinaga tidak jelas mengakui atau tidak mengakui tanah rumah pohon tersebut miliknya, kepada Kurpan Sinaga dikatakannya bukan milikmu, Kurpan Sinaga mengatakan saya Kuasa Hukum Angelita Hutagaol dijawab Marulitua Sinaga Angelita Hutagaol itulah suruh kesini kau tidak berhak. Surat Kuasa Angelita Hutagaol kepada Kurpan Sinaga sudah diperiksa Kasat Reskrim Aribiwo saat mediasi di kantor Camat Dolok Pardamean bulan Mei 2023.
3. Permasalahan tersebut sudah pernah dimediasi di kantor Camat Dolok Pardamean bulan Mei tahun 2023 yang dihadiri Kesbangpol Simalungun, BPN Simalungun, Kapolres Simalungun Ronald FC Supayung, Muspika Dolok Pardamean dan Pangulu Pariksabungan.
4. Dalam mediasi tersebut Kurpan Sinaga menyampaikan secara tertulis duduk masalah akan penguasaan rudapaksa tanah Kliennya Angelita Hutagaol oleh pengusaha BIS lengkap dengan foto copy sertipikat dan surat ukur BPN, diminta supaya mediasi dilanjutkan verifikasi faktual ke lapangan.
5. Pihak BPN Kasie 5 Bapak Zainuddin Manurung mengatakan soal tersebut tidak ada lagi tugas BPN oleh karena sudah ada sertipikat dan surat ukur, soal menegakkan sertipikat dilapangan bukan tugas BPN, kecuali kalau sertipikat tumpang tindih bolehlah kami cek kembali.
6. Hingga saat ini Marulitua Sinaga tidak ada menunjukkan alas hak kepemilikannya akan tanah rumah pohon tersebut.
7. Menjawab desakan Kurpan Sinaga sesuai surat yang disampaikannya dalam mediasi di kantor Camat tahun 2023 Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Supayung berjanji segera akan melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta kepada Marulitua Sinaga untuk tidak melakukan kegiatan apapun dulu di tanah tersebut sampai dilakukan pemeriksaan lapangan yang dikoordinir oleh Kapolres.
8. Bahwa pemeriksaan lapangan yang dijanjikan Kapolres AKBP Ronald FC Supayung hingga saat ini belum dilaksanakan.
9. Kurpan Sinaga melarang tindakan Marulitua Sinaga membangun kembali rumah pohon karena bukan tanahnya dan menghormati apa yang disepakati dalam rapat mediasi supaya tidak melakukan kegiatan apapun ditanah tersebut.
10. Kurpan Sinaga mendesak Kapolres Simalungun merealisasi apa yg telah dijanjikan melakukan pemeriksaan lapangan mencocokkan bidang tanah sesuai sertipikat masing-masing.
11. Kepada Bapak Siringoringo dari Polsek Dolok Pardamean Kurpan Sinaga mengatakan supaya melarang tindakan Marulitua Sinaga tersebut sesuai apabyang telah dinyatakan Kapolres dalam rapat mediasi. Masalah ini sederhana dan gampang penyelesaiannya, tanya saja dia, mana sertipikat ya dan tunjukkan patoknya, saya juga tanya supaya saya tunjukkan posisi patok.
12. Kurpan Sinaga mengatakan Marulitua Sinaga sudah mencabut patok tanah Kliennya itu namun menunjukkan posisi patok berdasarkan garis lurus patok lain yang disaksikan oleh orang yang memancangkan patok itu dulu pihak BPN dibantu Gamot Kampung Rudi Simarmata disaksikan Pemerintah setempat Camat Rediana Naibaho dan staf, dan anggota Polsek Dolok Pardamean yang hadir.
13. Atas keributan tersebut Kurpan Sinaga melalui WA telah meminta Kepada Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala membantu pengamanan dan merealisasi apa yang dijanjikan Kapolres untuk pemeriksaan lapangan supaya selesai masalahnya.
14. Tukang yang mengerjakan rumah pohon tersebut bernama Bisker Saragih sudah diingatkan oleh Kurpan Sinaga supaya jangan meneruskan mengerjakan namun tetap mengerjakan maka menurut Kurpan Sinaga Bisker Saragih bukan lagi sekedar melakukan suruhan orang tetapi sudah ikut melakukan perampasan tanah yang harus dipertanggungjawabkannya.
15. Aparat Polsek Dolok Pardamean Siringoringo meminta kepada Bisker Saragih sesuai notulen mediasi tahun 2023 supaya pihak Marulitua Sinaga tidak melakukan kegiatan apapun di tanah tersebut namun Bisker Saragih tidak mengindahkan.
16. Kurpan Sinaga mendesak Polres Simalungun supaya menegakkan hukum dan berwibawa jangan sampai apa yang dinyatakan Kapolres tidak dipatuhi Marulitua Sinaga lalu didiamkan karena negara tidak boleh kalah.
17. Kurpan Sinaga meminta Polres Simalungun supaya menangani laporannya lima tahun lalu atas perbuatan Marulitua tersebut yang disampaikan secara Dumas.
18. Kurpan Sinaga juga meminta kepada Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala supaya memproses laporannya tentang penganiayaan dan pengrusakan dengan terlapor anak dan isteri Marulitua Sinaga bulan Mei 2023 yang hingga saat ini tidak jelas penangannannya, perkara dipegang oleh Penyidik Pbantu JP Sinaga, SP2HP juga tidak kunjung disampaikan.
19. Kurpan Sinaga mengatakan Marulitua Sinaga merampas tanah orang seluruh penjuru mata angin diantaranya tanah Kopi Kenn di Timur, merampas tanah Amri Jhon Sitindaon di Utara tanah Angelita Hutagaol di Selatan dan menutup jalan BIS ANNEX di Barat.
Demikian poin-poin permasalahan yang dihimpun Analis News dari keduabelah pihak. Jurnalis.T.Simarmata