Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN KEGIATAN SIAGA MAKO PADA MALAM HARI GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN

Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung Kunjungi Spbu Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING MELALUI SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING MELALUI SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media21 Agustus 2026 3:12 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Sosialisasi pencegahan illegal logging dilaksanakan oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu, kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Jumat (21/08/2026) pukul 13.50 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging atau pembalakan liar kepada warga Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga menyampaikan imbauan dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para pembalakan liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan pembalakan liar tanpa ijin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolres Barito Utara Hadir Berikan Kepedulian, Korban Kebakaran di Muara Teweh Terima Bantuan Jumat Peduli
Next Article BINUS dan IAPI Dorong Akuntan Masa Depan Berintegritas di Era AI
Admin Media

Related Posts

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

6 Oktober 2026 6:26 PM

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN KEGIATAN SIAGA MAKO PADA MALAM HARI GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN

6 Oktober 2026 6:25 PM

Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung Kunjungi Spbu Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

6 Oktober 2026 5:46 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.