Example 728x250
Berita

Kapolres Dampingi Pj. Bupati Saat Kirab 35.000 Bendera Merah Putih di Alun alun Subang

40
×

Kapolres Dampingi Pj. Bupati Saat Kirab 35.000 Bendera Merah Putih di Alun alun Subang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240810 WA0004 3

SUBANG- Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bareng Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.SI., MA.cd beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Subang dan Sekretaris Daerah Kab. Subang gelar kirab 35.000 bendera merah putih dalam menyambut hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 bertempat di lapang alun alun Kabupaten Subang, Sabtu, 10 Agustus 2024.

PJ. Bupati Subang lepas peserta Kirab Bendera Merah Putih yang diikuti sebanyak 35.000 peserta dengan semangat nasionalisme yang menggelora
“saya bersyukur, hari ini kegiatan bisa berjalan dengan lancar, tentunya ini anugerah bagi kita semuanya bahwa jiwa nasionalisme di Subang masih ada, masih tumbuh,”

Ia mengungkapkan, keterlibatan seluruh stakeholder dalam dalam kegiatan ini, menunjukan wajah karakter bangsa Indonesia dalam balutan nasionalisme dan Patriotisme
“Ini menunjukkan bahwa Indonesia itu siap menyongsong tahun emas kemerdekaannya nanti pada tahun 2045 yang akan datang” tegasnya

Selanjutnya Ia mengungkapkan bahwa pembentangan bendera merah putih sepanjang 79 meter menunjukan bahwa Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 dengan tema Nusantara baru Indonesia maju disambut meriah oleh masyarakat Subang

Selanjutnya ia berpesan kepada generasi muda untuk mampu mencintai dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ditengah disrupsi
“kita harapkan generasi yang akan datang itu bisa juga mempertahankan dan memelihara kemerdekaan ini lebih baik lagi menuju Indonesia maju dan menarik” pungkasnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur