Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SAMBANGI WARGA

TINGKATKAN KAMTIBMAS, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SAMBANG WARGA DAN SAMPAIKAN IMBAUAN

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media15 Agustus 2026 12:40 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Setiawan, C.M. dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan imbauan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (15/08/2026) pukul 08.46 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSosialisasi Gerakan Masyarakat Mendukung Polri dalam Mencegah dan Memerangi Hoax, demi terciptanya Situasi yang aman dan sejuk.
Next Article ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SAMBANGI WARGA

15 Agustus 2026 1:14 PM

TINGKATKAN KAMTIBMAS, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SAMBANG WARGA DAN SAMPAIKAN IMBAUAN

15 Agustus 2026 1:11 PM

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

15 Agustus 2026 1:07 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.