Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Murung Raya Gelar Bakti Sosial

POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI SEBAGAI UPAYA CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Terkini

ANTISIPASI PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA

Admin MediaBy Admin Media22 Agustus 2026 1:53 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (22/08/2026) pukul 13.10 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT
Next Article POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI MASYARAKAT UNTUK CEGAH PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DALAM AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILLEGAL
Admin Media

Related Posts

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Murung Raya Gelar Bakti Sosial

22 Agustus 2026 3:09 PM

POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI SEBAGAI UPAYA CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

22 Agustus 2026 3:07 PM

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

22 Agustus 2026 3:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.