Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kegiatan Minggu Kasih Di Selenggarakan Di Kelurahan Mandomai, Polsek Kapuas Barat Ajak Masyarakat Untuk Sampaikan Keluhan

Bittime Futures Soroti Lonjakan Aktivitas Derivatives di Tengah Tren Pasar

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Patroli KRYD Personel Polsek Kurun Pantau Area Publik

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Terkini

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media22 Agustus 2026 3:03 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal melaksanakan sosialisasi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (22/08/2026) pukul 14.20 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePemkot Jakut Serahkan Tali Kasih kepada 100 Veteran, Rawat Semangat Perjuangan Kemerdekaan
Next Article POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI SEBAGAI UPAYA CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

Kegiatan Minggu Kasih Di Selenggarakan Di Kelurahan Mandomai, Polsek Kapuas Barat Ajak Masyarakat Untuk Sampaikan Keluhan

20 September 2026 10:18 AM

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Patroli KRYD Personel Polsek Kurun Pantau Area Publik

20 September 2026 10:09 AM

Sabtu Malam yang Kondusif, Polres Gunung Mas Siaga di Jantung Kota dan Obyek Vital

20 September 2026 10:08 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.