Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

Polres Barito Selatan Galang Dana dari Seluruh Personel untuk Korban Bencana NTT

Aliansi Kebhinekaan Bali Laporkan Arya Wedakarna Desak BK DPD RI Beri Sanksi Tegas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Aliansi Kebhinekaan Bali Laporkan Arya Wedakarna Desak BK DPD RI Beri Sanksi Tegas
Terkini

Aliansi Kebhinekaan Bali Laporkan Arya Wedakarna Desak BK DPD RI Beri Sanksi Tegas

ranuBy ranu24 Agustus 2026 5:51 PM0124 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Aliansi Kebhinekaan Bali Laporkan Arya Wedakarna Desak BK DPD RI Beri Sanksi Tegas

 

Analisnews.co.id | DENPASAR – Aliansi Kebhinekaan Bali resmi mengadukan anggota DPD RI asal Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna ke Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai dilakukan Arya Wedakarna. Laporan itu tertuang dalam Surat Nomor 01/Pengaduan/VIII/Aliansi/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Surat pengaduan ditandatangani Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali Dr. Drs. Arya Bagiastra, SE.,SH.,MH.,MM.,MBA.,FSAI.,AAIJ.,AMRP.,CLA.,CTA.,CIAC., dan Sekretaris Muhammad Zainal Abidin,SH.,CCL.,CLI.

Dalam laporan tersebut, Arya Wedakarna disebut sebagai pihak teradu dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali dengan nomor anggota B-66.

Soroti Video Mediasi dan Dugaan Sikap Tidak Netral

Aliansi Kebhinekaan Bali melampirkan sejumlah bukti dalam pengaduannya. Bukti tersebut antara lain dua rekaman video serta tangkapan layar dari media sosial.

Salah satu video disebut merekam proses mediasi antara seorang pelanggan perempuan dengan pihak penjahit di Bali. Sementara video lainnya berkaitan dengan dugaan ujaran bernuansa SARA yang disebut menjadi awal perselisihan.

Menurut Aliansi, sikap Arya Wedakarna saat memimpin proses mediasi tersebut diduga tidak mencerminkan netralitas sebagai anggota DPD RI.
Pelapor juga menuding adanya sikap yang dinilai mengintimidasi pihak korban.

Dalam laporan itu disebut terdapat pembicaraan mengenai potensi penutupan usaha serta kemungkinan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski demikian, dalam transkrip sebagian dialog yang dilampirkan dalam pengaduan, Arya Wedakarna juga disebut menyatakan bahwa ucapan pihak penjahit memang salah dan dirinya tidak membela perkataan tersebut.

Persoalkan Unggahan Foto di Media Sosial

Selain persoalan mediasi, Aliansi Kebhinekaan Bali turut mempersoalkan sebuah unggahan foto dari akun media sosial yang disebut milik Arya Wedakarna.

Foto tersebut dinilai pelapor tidak pantas dan dianggap bertentangan dengan norma kesopanan serta kesusilaan. Sorotan semakin kuat, karena dalam unggahan itu Arya Wedakarna disebut mengenakan pakaian berlogo lembaga DPD RI.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Aliansi menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Beberapa ketentuan yang disorot berkaitan dengan kewajiban anggota DPD RI untuk menjunjung nilai kesopanan dan kesusilaan, mengendalikan diri dalam ucapan maupun perilaku, memiliki empati terhadap masyarakat, serta bersikap adil dan bijaksana.

Selain itu, Aliansi juga menyoroti ketentuan agar anggota DPD RI tidak menyalahgunakan kewenangan serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari isu suku, agama, dan ras.

Minta BK DPD RI Periksa Arya Wedakarna

Dalam petitum pengaduannya, Aliansi Kebhinekaan Bali meminta BK DPD RI menerima dan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Aliansi juga meminta Badan Kehormatan memanggil dan memeriksa Arya Wedakarna terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan.

Tidak hanya pemeriksaan, pelapor meminta BK DPD RI menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.

“Menjatuhkan sanksi tegas berupa PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) terhadap Saudara Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI demi menjaga marwah, martabat, dan kehormatan Lembaga DPD RI,” demikian salah satu tuntutan dalam surat pengaduan tersebut.
Pengaduan ini masih berada pada tahap laporan dari pihak Aliansi Kebhinekaan Bali.

Pelaporan AWK ke Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI, turut dikuatkan oleh Sekjen Aliansi Kebhinekaan, M. Zainal Abidin SH.,CCL.,CLI., dan Wakil ketua, Agus Samijaya.

Keduanya juga memapaparkan, pelaporan AWK ke Polda Bali, terkait kasus dugaan penistaan agama, bahkan ia sudah ditetapkan dalam tahap Penyidikan. Disebutkan kasus tersebut hingga saat ini belum ada titik terang nya.

Selain itu, berbagai tudingan yang tercantum dalam surat merupakan dalil dan penilaian pihak pelapor.
Proses selanjutnya masih menunggu pemeriksaan dan penilaian Badan Kehormatan DPD RI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Arya Wedakarna maupun keputusan dari BK DPD RI.(red/tim)

AWK, Arya Wedakarna, DPD RI, Badan Kehormatan DPD RI, Aliansi Kebhinekaan Bali, pelanggaran kode etik

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleWali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
Next Article Polres Barito Selatan Galang Dana dari Seluruh Personel untuk Korban Bencana NTT
ranu

Related Posts

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

24 Agustus 2026 6:04 PM

Polres Barito Selatan Galang Dana dari Seluruh Personel untuk Korban Bencana NTT

24 Agustus 2026 5:59 PM

Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan

24 Agustus 2026 5:43 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.