Dairi – AnalisNews.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi meminta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan secara detail terhadap kerja petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Semua PKD di Dairi harus memperhatikan intruksi ini, bahwa kerja pantarlih di lapangan harus diawasi dengan baik,” kata Ketua Bawslu Dairi Idrus Maha via selulrnya pada 21 Juni 2024.
Sebanyak 169 Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) se-Kabupaten Dairi melakukan pengawasan secara melekat pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Serentak 2024.
“Langkah tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Dairi menyusul dimulainya tahapan pembentukan Pantarlih yang dilaksanakan oleh jajaran KPU. Pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman sekaligus penerimaan berkas pada 13 Juni 2024”ucapnya.
Pengawasan melekat tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Dairi juga sudah memetakan potensi kerawanan pada tahapan ini. Potensi kerawanan itu menjadi panduan jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan tahapan ini.
“Beberapa kerawanan yang dipetakan pada tahapan ini antara lain: calon pantarlih merupakan anggota partai politik atau tim kampanye dan tim sukses, usia belum mencapai 17 tahun, calon pantarlih berdomisili di luar wilayah kerja, syarat minimal pendidikan calon pantarlih, jumlah pantarlih yang harus disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap TPS. Apabila jumlah pemilih di setiap TPS lebih dari 400, maka jumlah Pantarlihnya 2 orang. Kerawanan lainnya adalah syarat kesehatan calon Pantarlih yang secara detail diatur dalam SK KPU RI Nomor 38” terangnya.
“Selain itu, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten Dairi juga mengirimkan surat imbauan pencegahan ke KPU. Surat imbauan tersebut pada pokoknya mengingatkan KPU agar dalam pelaksanaan tahapan ini memedomani tata laksana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”imbuhya.
Untuk diketaui, berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPU Kabupaten Dairi, jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 912 orang. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 535 yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Dairi.