Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

Polres Barsel Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 H, Kapolres Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Dengan Rutin Polsek Kapuas Hilir Sampaikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA DAN PAHAMI ANCAMAN SANKSI PIDANA
Terkini

SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA DAN PAHAMI ANCAMAN SANKSI PIDANA

Admin MediaBy Admin Media27 Agustus 2026 5:51 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Pulau Petak Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Pulau Petak melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh personel piket Polsek Pulau Petak, dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Pulau Petak.
Dalam sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Personel mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyampaikan ancaman sanksi hukum, personel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pulau Petak, IPTU Witdiardi, S.E menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla, khususnya memasuki musim yang rawan terjadi kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Pulau Petak berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin guna mewujudkan wilayah yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK
Next Article Peresmian Jembatan Garuda Perintis di Sukamara, Kapolda Kalteng dan Kapolres Sukamara Turut Hadir
Admin Media

Related Posts

Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

27 Agustus 2026 7:09 PM

Polres Barsel Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 H, Kapolres Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

27 Agustus 2026 7:06 PM

Dengan Rutin Polsek Kapuas Hilir Sampaikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat

27 Agustus 2026 6:58 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.