Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hidupi Makna Imago Dei, UPH dan DPP GRANAT Ajak Mahasiswa Baru Pilih Hidup Sehat Tanpa Narkotika

JMTM Rayakan HUT ke-38 dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

Transaksi Kripto Turun 33%, tapi Investor Bertambah: Pasar RI Masih Menjanjikan?

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Rungan Gencarkan Aksi Imbaun Cegah Illegal Mining
Terkini

Personel Polsek Rungan Gencarkan Aksi Imbaun Cegah Illegal Mining

Admin MediaBy Admin Media28 Agustus 2026 10:57 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rungan – Sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem dan meminimalisir tindak pidana di sektor pertambangan, jajaran Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas), melaksanakan aksi sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin (Illegal Mining). Kegiatan edukatif ini menyasar langsung warga masyarakat di Kecamatan Rungan, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan oleh Anggota Piket Jaga Polsek Rungan dengan cara menyambangi warga secara dialogis. Dalam pertemuan tersebut, petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk penambangan liar yang tidak hanya merusak struktur tanah dan mencemari sumber air, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelakunya.

Petugas menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kapolsek Rungan, Ipda Muhamad Helmi Hakim, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengedepankan tindakan preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“Kami dari Polsek Rungan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Illegal Mining. Fokus kami adalah menyadarkan warga bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bersifat jangka panjang dan sangat merugikan generasi mendatang. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencari mata pencaharian yang legal dan aman secara hukum,” ujar Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan jika imbauan dan sosialisasi ini tidak diindahkan oleh oknum-oknum yang masih membandel.

“Kami sangat berharap masyarakat di Kecamatan Rungan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait penambangan liar. Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kekayaan alam Kabupaten Gunung Mas tetap lestari,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung, warga menyambut baik edukasi yang diberikan dan situasi di wilayah hukum Polsek Rungan terpantau aman serta kondusif. (sp)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLangkah Responsif Personel Polsek Manuhing Lindungi Keselamatan Warga
Next Article Langkah Proaktif Personel Polsek Rungan: Bentengi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang
Admin Media

Related Posts

JMTM Rayakan HUT ke-38 dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

28 Agustus 2026 12:03 PM

Transaksi Kripto Turun 33%, tapi Investor Bertambah: Pasar RI Masih Menjanjikan?

28 Agustus 2026 11:52 AM

Dekorasi Merah Putih BRI BO Cut Mutiah Meriahkan HUT ke-81 RI

28 Agustus 2026 11:45 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.