Example 728x250
Terkini

OPTIMALKAN PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR UPTD. PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KOTA CIMAHI SOSIALISASIKAN SI ANGGUN KEPADA MASYARAKAT

13
×

OPTIMALKAN PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR UPTD. PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KOTA CIMAHI SOSIALISASIKAN SI ANGGUN KEPADA MASYARAKAT

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 08 14 at 16.05.04 127fc2fd

CIMAHI,Rabu(14/08/2024) Pelayanan pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu layanan publik yang krusial dalam memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya aman dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD. PKB) Dinas Perhubungan Kota Cimahi berupaya memberikan informasi pelayanan secara efektif dan efisien dengan dengan meluncurkan SI ANGGUN. Melalui inovasi Sistem Informasi Ruang Tunggu (SI ANGGUN), masyarakat yang kendaraannya sedang dalam pengujian dapat memonitor kegiatan layanan pengujian yang sedang dilakukan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan PKB secara optimal.
Sosialisasi SI ANGGUN kepada masyarakat dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Leuwigajah (13/08) yang dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, LPM, PKK dan perangkat Lembaga Tingkat kelurahan lainnya.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD. PKB Kota Cimahi Muhammad Fadhil selaku inovator layanan tersebut menyebutkan bahwa tujuan dari diluncurkannya SI ANGGUN adalah untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi layanan pengujian kendaraan bermotor. Diharapkan masyarakat, khususnya di wilayah mendapatkan informasi dan menambah pemahaman mengenai layanan pengujian kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan transportasi yang aman dan nyaman.

WhatsApp Image 2024 08 14 at 16.05.02 a14b70cc
“semoga sistem layanan ini dapat menambah sumber informasi layanan yang aktual, cepat, tepat, dan transparan. Selain itu SI ANGGUN juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor” jelasnya.
Lebih lanjut Fadhil menambahkan bahwa berdasarkan Perda No. 29 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhitung mulai Januari 2024 retirubusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) di Kota Cimahi tidak lagi dipungut biaya atau gratis.
Menanggapi diluncurkannya Sistem informasi Ruang Tunggu Pengujian atau SI ANGGUN Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ruswanto menyatakan sangat mendukung dengan harapan dapat secara langsung meningkatkan kenyamanan dan tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan, dimana masyarakat yang mengujikan kendaraan bermotornya bisa memonitor langsung proses pengujiannya.
“Semoga Sistem Informasi ruang tunggu ini dapat diterima oleh masyarakat, serta meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat untuk selalu mengujikan kendaraannya secara berkala” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kelurahan Leuwigajah Muhammad Thothoh Gozali Masduki menyebutkan bahwa dengan meningkatnya partisipasi masyarakat mengenai pengujian kendaraan bermotor akan mengurangi kemungkinan kecelakaan di wilayah kelurahan Leuwigajah dan mengurangi sumber kemacetan.
“Dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh UPTD. PKB, saya mengajak dan berharap masyarakat yang memiliki kendaraan wajib uji khususnya di Kelurahan Leuwigajah untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan tingkat keselamatan berkendara” tandasnya.

 

Dini K.
Sumber:(Bidang IKPS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.