Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sat Samapta Polres Sukamara Sambangi Pusat Perbelanjaan, Jaga Keamanan Pengunjung dan Tempat Usaha

Sat Samapta Polres Sukamara Tingkatkan Pengawasan Bank Kalteng pada Patroli Malam

Pelabuhan Speed Boat Dipantau Sat Samapta, Keamanan Armada dan Fasilitas Tetap Dijaga

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Illegal Fishing, Satpolairud Polres Kapuas Imbau Hal Ini Pada Warga Pesisir DAS Kapuas.
Terkini

Cegah Illegal Fishing, Satpolairud Polres Kapuas Imbau Hal Ini Pada Warga Pesisir DAS Kapuas.

Admin MediaBy Admin Media29 Agustus 2026 3:56 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Satpolairud Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menegaskan kepada warga Pesisir DAS Kapuas yang menangkap ikan dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya, ada sanksi dan ancaman pidana menanti, Sabtu (29/8/26).

Cara-cara tersebut tidak hanya membunuh ikan dan biota air, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan yang ada di Das Kapuas, Ucap IPTU M. Fauzie Nor selaku Kasat Polairud Polres Kapuas

“Untuk itu kami terus melaksanakan imbauan agar masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan agar tidak menggunakan alat setrum atau racun dalam menangkap ikan agar tidak punah,” lanjutnya.

Selain gencar melakukan imbauan kepada masyarakat, pihaknya juga terus melakukan patroli perairan guna mencegah tindak kriminalitas di atas perairan.

IPTU M. Fauzie Nor menambahkan “Sesuai Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 85 dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dan denda 2 Miliar Rupiah, apabila ada yang melihat / menemukan laporkan ke Kepolisian terdekat. 

Terkait hal tersebut, Kapolres Kapuas menegaskan “Jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Hukum dan PerUndang-Udangan yang berlaku.” (AF)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Karhutla, Satbinmas Polres Gunung Mas Bersama Pasis SIP Edukasi Petani di Jalur Kurun-Linau
Next Article Satpolairud Polres Kapuas Laksanakan Patroli Perairan, Beri Imbauan Stop Penambangan Liar Di DAS Kapuas
Admin Media

Related Posts

Sat Samapta Polres Sukamara Sambangi Pusat Perbelanjaan, Jaga Keamanan Pengunjung dan Tempat Usaha

30 Agustus 2026 10:35 PM

Sat Samapta Polres Sukamara Tingkatkan Pengawasan Bank Kalteng pada Patroli Malam

30 Agustus 2026 10:35 PM

Pelabuhan Speed Boat Dipantau Sat Samapta, Keamanan Armada dan Fasilitas Tetap Dijaga

30 Agustus 2026 10:35 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.