Example 728x250
Terkini

Oknum Pegawai BPN Kabupaten Probolinggo. Tidak Menjawab Konfirmasi Media, Malah Terkesan Menyalahkan Media dan Meminta Agar Semua pihak di Hadirkan.

11
×

Oknum Pegawai BPN Kabupaten Probolinggo. Tidak Menjawab Konfirmasi Media, Malah Terkesan Menyalahkan Media dan Meminta Agar Semua pihak di Hadirkan.

Sebarkan artikel ini
20240814 193521

20240814 193521

Probolinggo. Analis News.co.id

Oknum Pegawai BPN kabupaten Probolinggo Terkesan Menyalahkan media saat Konfirmasi prihal sertifikat PTSL yang sudah jadi dan yang belum jadi. adapun sertifikat PTSL tahun 2018 yang sudah jadi, di duga ada proses yang tidak sesuai prosedur. ada pula sertifikat PTSL tahun 2010 yang di duga tidak mempunyai dasar yang akurat dalam proses pengajuan nya. pasal nya yang di jadikan dasar Leter C desa tidak jelas silsilah tanah tersebut. 14/08/2024.

tidak hanya itu ada pula, berkas pengajuan PTSL tahun 2018 yang di duga ada unsur kesengajaan di tahan di rumah oknum pokmas. tidak di setor ke BPN kabupaten Probolinggo sampai 6 tahun lama nya. adanya temuan tersebut team media setelah mengkonfirmasi oknum pokmas dan masyarakat desa gading kulon. guna untuk melengkapi pemberitaan team media mengkonfirmasi oknum pegawai BPN yang bertugas/satgas PTSL desa gading kulon.

namun, sangat di sayangkan oknum pegawai BPN “AG” bukan menjawab konfirmasi media melainkan terkesan menyalahkan media dalam pemberitaan. media di kira menjastis seseorang bahwa sudah bersalah, padahal dalam konfirmasi tersebut sudah jelas menggunakan kata praduga tak bersalah. tidak hanya itu, Oknum pegawai BPN juga meminta media agar mengumpulkan semua pihak untuk di konfirmasi atau klarifikasi. padahal media bukan lah penyidik atau pengaudit.

jika dalam pemberitaan di anggap tidak sesuai fakta oleh pihak terkait. maka pihak nya bisa menggunakan hak koreksi dan hak jawab. Hak Koreksi adalah, hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

adapun yang di konfirmasi team media kepada oknum pegawai BPN kabupaten Probolinggo. “AG” lewat sambungan jejaring sosial wathsap via chat pada tanggal 12 Agustus 2024. ada tiga poin dan semuanya berkaitan dengan program PTSL. (1). sertifikat yang kami sempat kirim ke jenengan, jika satgas tidak mengakui sesuai apa yang jenengan sampaikan, maka kami menduga ada oknum BPN yang bermain di belakang.

(2). adanya berkas yang menumpuk di rumah pokmas, berkas PTSL tahun 2018 yang tidak di setor ke BPN. kami menduga ada unsur kesengajaan antara BPN dan Pokmas, untuk tidak menyelesaikan sertifikat tersebut. di buktikan jika berkas tersebut tidak kami temukan, kami menduga pasti berkas tersebut tidak di setor, dan BPN di duga diam tidak meminta berkas tersebut padahal sudah 8 tahun lama nya.

(3). oknum BPN dan oknum pokmas, kami menduga Lalai dalam menjalankan tugas, dalam pembuatan 4 sertifikat yang sampai saat ini masih masih belum selesai, dugaan kelalaian tersebut di antaranya, dasar pengajuan sertifikat di duga leter C tidak jelas,/ silsilay tanah, dan hasil ukur BPN di duga pula Tumpang Tindih. dengan dugaan kelalaian ini, sehingga membuat gaduh, merugikan masyarakat, bahkan merugikan Negara,.

20240814 193416

ironisnya, oknum pegawai BPN “AG” bukan menjawab konfirmasi media, melainkan terkesan menyalahkan media dalam pemberitaan. bahkan meminta agar media mengumpulkan semua pihak, untuk di konfirmasi atau klarifikasi. sedangkan team media sebelumnya sudah mengkonfirmasi oknum pokmas dan masyarakat yang mengaku mengajukan sertifikat PTSL 2018 yang sampai saat ini belum jadi.

“Waalaikumsalam terkait untuk mengklarifikasi hal di atas alangkah lebih baiknya di agendakan saja, mengingat jenengan ada data baik otentik maupun pendukung dan yang perlu di klarifikasi cukup banyak jadi seharusnya berita yang di publikasikan bukan dari sudut pandang satu pihak melainkan secara universal. Semua pihak di datangkan dan baru setelah itu di klarifikasikn, dari pihak pemerintah desa dan BPN di hadirkan. Iya betul tapi kan yang di klarifikasikan belum di konfirmasikan oleh BPN benar tidaknya. Lebih baik mari agenda. “jawab AG lewat pesan watshap.

di karenakan oknum pegawai BPN Probolinggo “AG” tidak menjawab atas konfirmasi tersebut. maka team media mengkonfirmasi nya kembali pada tanggal 13 Agustus 2024. namun lagi lagi tidak menjawab konfirmasi malah, di kira media sudah berstetment/ menjastis seseorang telah bersalah. padahal dalam konfirmasi media sudah jelas, menggunakan kata praduga tak bersalah.

” Ini kan statement bapak, katanya sampean mohon klarifikasinya. Statement itukan tidak bisa sampean vonis sendiri harusnya yang bersangkutan di datangkan langsung semua. Meraka siapa bapak?. Apakah klarifikasi itu bisa di benarkan semua?. Kan tidak juga bapak. Oleh karena itu bapak mari diagendakan. Sesuai kode etik jurnalistik juga dilarang pula mempublikasikan berita yang belum pasti kebenaranya bukan begitu bapak. “jawab nya lagi.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.