Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Karhutla, Polres Kapuas Forkopimda dan Masyarakat Padukan Ikhtiar dan Doa Lewat Sholat Istisqa

CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF EDUKASI MASYARAKAT

POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI, AJAK WARGA BERSAMA CEGAH KARHUTLA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Bencana, Polsek Kurun Masifkan Larangan Penambangan Tanpa Izin
Terkini

Cegah Bencana, Polsek Kurun Masifkan Larangan Penambangan Tanpa Izin

Admin MediaBy Admin Media30 Agustus 2026 9:19 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kuala Kurun – Menutup tahun 2025 dengan aksi nyata perlindungan lingkungan, jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), terus bergerak aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Personel piket jaga Polsek Kurun melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin (Illegal Mining) di wilayah Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Sabtu (29/8/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini dilakukan dengan menyambangi warga secara langsung untuk memberikan pemahaman mengenai dampak buruk aktivitas tambang ilegal. Selain merusak ekosistem dan struktur lingkungan yang berpotensi memicu bencana alam, petugas juga menekankan bahwa aktivitas tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelakunya.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kapolsek Kurun, Ipda Dhafi Kurnia Yudistira, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masa depan lingkungan hidup di Kabupaten Gunung Mas.

“Kami dari Polsek Kurun berkomitmen untuk terus memberikan edukasi secara preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan alam. Fokus kami adalah membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kelestarian hutan dan tanah di Kecamatan Kurun adalah warisan terbaik untuk generasi mendatang. Kami mengajak seluruh warga untuk mencari mata pencaharian yang legal dan ramah lingkungan,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan bahwa pendekatan dialogis ini diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran hukum di sektor pertambangan rakyat.

“Kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami aturan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin ada warga yang berurusan dengan hukum karena ketidaktahuan. Mari kita songsong tahun yang baru dengan semangat menjaga kelestarian alam dan menaati peraturan yang ada demi kemajuan bersama,” pungkasnya.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di Kelurahan Kuala Kurun terpantau aman dan kondusif. Warga menyambut positif kehadiran Polri yang aktif memberikan pemahaman hukum sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat kecil. (sp)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleWujud Pelayanan Prima, Polsek Manuhing Patroli Pusat Keramaian
Next Article Jaga Udara Tetap Segar, Polsek Kurun Masifkan Sosialisasi Anti-Karhutla
Admin Media

Related Posts

Cegah Karhutla, Polres Kapuas Forkopimda dan Masyarakat Padukan Ikhtiar dan Doa Lewat Sholat Istisqa

30 Agustus 2026 2:34 PM

CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF EDUKASI MASYARAKAT

30 Agustus 2026 2:19 PM

POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI, AJAK WARGA BERSAMA CEGAH KARHUTLA

30 Agustus 2026 2:12 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.