Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Pulau Hanaut laksanakan sosialisasi Karhutla dilingkungan masyarakat Kec. Pulau Hanaut
Terkini

Polsek Pulau Hanaut laksanakan sosialisasi Karhutla dilingkungan masyarakat Kec. Pulau Hanaut

Admin MediaBy Admin Media30 Agustus 2026 9:09 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KOTIM – Dalam rangka upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap memasuki musim kemarau di Kabupaten Kotawaringin Timur, Polsek Pulau Hanaut jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, sosialisasikan pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), berlokasi di Desa Bapinang Hulu Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng, Minggu (30/08/2026).

Selain melaksanakan kegiatan Patroli rutin setiap harinya Polsek Pulau Hanaut lakukan giat menjaga Kamtibmas yang kondusif di sekitar wilkum Polsek Pulau Hanaut yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dan juga melakukan Sosialisasi cegah Karhutla dengan cara sambang dan berdialog dengan masyarakat kemudian membentangkan spanduk stop kebakaran lahan dan hutan (karhutla) dilaksanakan dalam rangka melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik negara/pemerintah dan masyarakat dengan salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.

Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pulau Hanaut Iptu Purwono menjelaskan “bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya, disampaikan juga kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar”. Jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat akibat Polusi asap dari Kebakaran tersebut , untuk itu kami dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Pulau Hanaut Polres Kotim Polda Kalteng terus menghimbau kepada masyarakat untuk melestarikan alam bersama pemerintah guna mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur, Ujar Kapolsek”.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSosialisasikan Dampak Judi Online kepada masyarakat, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Judi Online
Next Article Personel piket Polsek Pulau Hanaut tinjau lahan pangan bergizi di Desa Binaannya guna tingkatkan ketahanan pangan bergizi
Admin Media

Related Posts

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

31 Agustus 2026 2:29 AM

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

31 Agustus 2026 2:24 AM

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

31 Agustus 2026 2:17 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.