Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

TEI 2026 Perkuat Ekspor, Ketahanan Energi, dan Ketahanan Pangan melalui Sinergi dengan BPDP

Akar Peoni Jadi Kunci Zuo Hao Shi untuk Meredakan Sakit Leher Belakang

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Dermaga Pelindo Sampit
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Dermaga Pelindo Sampit

Admin MediaBy Admin Media31 Agustus 2026 3:32 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SAMPIT – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Dermaga Pelindo Sampit dengan menyasar masyarakat dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan imbauan secara langsung serta membagikan dan menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalteng menggunakan media pamflet. Masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla dan menimbulkan dampak yang luas bagi lingkungan maupun masyarakat.

Personel juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait agar dapat segera ditangani.

Selain larangan pembakaran hutan dan lahan, masyarakat turut diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana bagi pelaku Karhutla serta informasi terkait pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 yang dilaksanakan Polda Kalteng sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Polsek KP. Mentaya menilai sosialisasi ini penting dilakukan mengingat sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Dermaga Pelindo Sampit merupakan warga pendatang yang perlu mendapatkan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka dan mengelola lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran serta mengetahui konsekuensi hukum apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Laksanakan Pengamanan dan Pengawasan Kedatangan KM. Dharma Rucitra VI di Pelabuhan Pelindo Sampit
Next Article Bersama Jaga Lingkungan, Mahasiswa PTIK dan Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Karhutla
Admin Media

Related Posts

Cegah Karhutla, Personel Polsek Jenamas Gencar Berikan Imbauan Dengan Warga

22 Oktober 2026 12:00 PM

Cegah Karhutla, Personel Polsek GB Awai Gencar Sosialisasikan Terkait Larangan Karhutla Dengan Warga

22 Oktober 2026 11:58 AM

Cegah Karhutla, Personel Polsek Dushil Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla Dengan Warga

22 Oktober 2026 11:57 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.