Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tidak Hanya WhatsApp, Barantum Hadirkan AI Agent untuk Semua Channel

Wujud Kepedulian, Mahasiswa PTIK Bagikan Masker kepada Warga dan Pengendara

Peduli Kesehatan Warga, Kapolres Kapuas Bersama Bhayangkari Bagikan Masker

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Satgas Lemdiklat Polri Edukasi Karhutla, Warga Puruk Cahu Diingatkan Membuka Lahan Tidak Dengan Cara Dibakar
Terkini

Satgas Lemdiklat Polri Edukasi Karhutla, Warga Puruk Cahu Diingatkan Membuka Lahan Tidak Dengan Cara Dibakar

Admin MediaBy Admin Media1 September 2026 10:28 AM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Puruk Cahu – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Satgas Karhutla Siswa Sekolah Insepktur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar di Jl. Jenderal Sudirman Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (31/8/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam sosialisasinya, Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

Selain menjelaskan dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, disampaikan pula mengenai ancaman hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sementara itu, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Larangan ini menjadi perhatian serius karena pembakaran lahan tidak hanya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Tim juga mengajak masyarakat Puruk Cahu untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait sangat diperlukan untuk melakukan pencegahan sejak dini.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi pembakaran lahan serta memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam mengelola lahannya.

“Mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Jangan membakar, karena dampaknya dapat merugikan kita semua,” menjadi pesan yang disampaikan kepada masyarakat.

Polres Murung Raya bersama seluruh pihak terkait akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan persuasif dalam upaya mencegah karhutla serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Murung Raya agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri Edukasi Warga Bahitom Cegah Karhutla
Next Article ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Admin Media

Related Posts

Tidak Hanya WhatsApp, Barantum Hadirkan AI Agent untuk Semua Channel

1 September 2026 11:23 AM

Wujud Kepedulian, Mahasiswa PTIK Bagikan Masker kepada Warga dan Pengendara

1 September 2026 11:19 AM

Peduli Kesehatan Warga, Kapolres Kapuas Bersama Bhayangkari Bagikan Masker

1 September 2026 11:14 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.