OGANKOMERINGULU ANALISNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna Ke XVII masa persidangan ke -3 tahun 2026 dengan agenda Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 di ruang rapat paripurna DPRD OKU.
Rapat dipimpin Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi, turut hadir Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP, MM.M.Pd, Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito Bachri, Sekda OKU Alva Elan. S.ST., MPSDA, Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, Dandim OKU, Pengadilan Negeri OKU, Kejaksaan Negeri OKU, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. OKU, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten OKU, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Juli Yani dari Partai Gerindra secara resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Ia menggantikan Parwanto, SH.,MH untuk melanjutkan sisa masa jabatan DPRD periode 2024–2029.
Ketua DPRD Kabupaten OKU H. Sahril Emil dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme PAW merupakan proses pengisian kursi anggota DPRD yang kosong akibat anggota sebelumnya berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian kursi melalui mekanisme PAW dilakukan dengan menggantikan anggota DPRD dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata kelola demokrasi dan pengisian jabatan politik di luar proses pemilihan umum, yang pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan teknis yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ketua DPRD OKU juga menyampaikan bahwa proses PAW Juli Yani telah melalui mekanisme internal partai politik serta tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Juli Yani atas amanah baru yang diterimanya sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten OKU, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Juli Yani yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten OKU,” ujar Teddy Meilwansyah.
Bupati OKU Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Karena itu, Bupati OKU Teddy berharap Juli Yani dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memahami tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan, serta membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Selain itu, komunikasi yang harmonis juga diharapkan terus dibangun dengan pemerintah daerah, partai politik, maupun seluruh elemen masyarakat di Kabupaten OKU.
Bupati OKU Teddy Meilwansyah juga mengingatkan agar Juli Yani dapat menjalankan fungsi DPRD secara optimal, khususnya dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Usai mengikuti prosesi pelantikan, Juli Yani yang lahir di Bengkulu pada 9 Juli 1965, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa jabatan yang kini diembannya merupakan sebuah amanah besar yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Ini merupakan amanah yang harus saya emban dengan baik,” kata Juli Yani.
Juli Yani menegaskan bahwa setelah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten OKU, dirinya akan berupaya menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik mungkin serta menyerap aspirasi masyarakat.
Menurut Juli Yani, aspirasi masyarakat Kabupaten OKU, khususnya masyarakat yang berada di daerah pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Baturaja Timur, akan menjadi salah satu prioritas dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Juli Yani berharap dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten OKU.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji berlangsung dengan khidmat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Juli Yani resmi memperoleh mandat sebagai wakil rakyat Kabupaten OKU.
Pelaksanaan rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan mendapat pengamanan dari personel Polres OKU sehingga situasi tetap aman, kondusif, dan terkendali hingga acara selesai.
