Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Karhutla dan Dampak El Nino, Polres Barito Utara Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng di Bantaran Sungai Barito

Paylabs Hadirkan Soundbox on App di FEKDI x IFSE 2026, Perkuat Keamanan Transaksi QRIS

Kapolres Barito Utara Hadiri Rapat Paripurna III DPRD, Tegaskan Komitmen Pengawalan Penganggaran Pembangunan Daerah

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media1 September 2026 8:21 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

KAPUAS – Polsek Basarang terus bergerak aktif mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Selasa (01/09/2026) siang.

Kapolsek Basarang IPTU PARMONO., menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKomisioner BP Tapera Hadiri Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong
Next Article Polsek Basarang Sambang di Lokasi Objek Vital SPBU Di Kec. Basarang
Admin Media

Related Posts

Cegah Karhutla dan Dampak El Nino, Polres Barito Utara Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng di Bantaran Sungai Barito

30 September 2026 2:21 PM

Paylabs Hadirkan Soundbox on App di FEKDI x IFSE 2026, Perkuat Keamanan Transaksi QRIS

30 September 2026 2:19 PM

Kapolres Barito Utara Hadiri Rapat Paripurna III DPRD, Tegaskan Komitmen Pengawalan Penganggaran Pembangunan Daerah

30 September 2026 2:19 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.