MENTAYA HILIR SELATAN — Pada hari Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, personil Polsek Jaya Karya Samuda melaksanakan kegiatan patroli sekaligus penyampaian himbauan Kamtibmas terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang berpusat di Desa Jaya Kelapa ini menyasar warga masyarakat Desa Basirih Hulu yang memiliki dan beraktivitas di lahan-lahan yang sedang dibuka maupun digarap untuk keperluan pertanian. Dalam pelaksanaannya, personil memberikan himbauan tegas agar warga tidak lagi mengolah lahan dengan cara membakar, serta menjelaskan dampak bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi lingkungan sekitar.
Khususnya disampaikan bahwa wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur didominasi lahan gambut, yang mana jika sudah terbakar akan sangat sulit dipadamkan dan menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar. Penyampaian dilakukan secara humanis agar pesan dapat diterima dengan baik oleh warga.
Adapun potensi kerawanan yang dipantau adalah tingginya risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan akibat kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh personil Polsek Jaya Karya, Polres Kotim.
Salah satu kendala yang dihadapi selama kegiatan adalah tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam menjaga kelestarian alam saat melakukan kegiatan bercocok tanam. Sebagai upaya tindak lanjut, pihak kepolisian akan mendata para pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas lahan yang telah diberikan himbauan tersebut, guna pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.
Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.(SekJK_31)