Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

Polsek Kapuas Hilir  Rutin Cek Barang Inventaris Dinas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Pelaku Karhutla di Kawasan Pelabuhan Sampit
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Pelaku Karhutla di Kawasan Pelabuhan Sampit

Admin MediaBy Admin Media1 September 2026 6:29 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Sampit, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya melalui patroli dialogis, sambang, dan penyampaian imbauan kamtibmas secara langsung kepada masyarakat serta pemilik toko dan pengunjung di sekitar kawasan Pasar Berdikari dan pertokoan.

Dalam kesempatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran lahan yang dapat memicu terjadinya Karhutla serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Personel turut mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan, termasuk ancaman hukuman bagi pihak yang melakukan pembakaran hingga menyebabkan terjadinya Karhutla.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada Polsek KP. Mentaya apabila menemukan adanya kebakaran atau titik api, sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan mencegah api meluas.

Sosialisasi juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya warga pendatang yang beraktivitas di sekitar kawasan pelabuhan, mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran.

Polsek KP. Mentaya berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan preventif dan edukatif sebagai bagian dari upaya bersama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan, mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla, serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKapolsek KP. Mentaya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla dan Disiplin Personel
Next Article Patroli Malam Polsek Pulau Hanaut, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Admin Media

Related Posts

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

8 September 2026 2:25 AM

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

8 September 2026 2:20 AM

Polsek Kapuas Hilir  Rutin Cek Barang Inventaris Dinas

8 September 2026 2:16 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.