Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Ke Ferry Penyebrangan Saka Mangkahai Personil Polsek Kapuas Barat Himbau Agar Masyarakat Hati-Hati Saat Menyeberang

Polsek Kapuas Barat Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Yang Sedang Buat Laporan Dan Bebas Adanya Pungutan Liar

Antisipasi Maraknya Hoaks Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Sosialisasi Anti HPUS Kepada Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KERUSAKAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI BAHAYA ILLEGAL LOGGING
Terkini

CEGAH KERUSAKAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI BAHAYA ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media2 September 2026 5:33 PM072 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan sosialisasi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (02/09/2026) pukul 13.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukumPolsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSiap Siaga Polsek Selat Jamin Keamanan Mako dan Optimalkan Pelayanan Masyarakat.
Next Article CIPTAKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK SEALAT GELAR DEKLARASI ANTI H.P.U.S BERSAMA MASYARAKAT.
Admin Media

Related Posts

Patroli Ke Ferry Penyebrangan Saka Mangkahai Personil Polsek Kapuas Barat Himbau Agar Masyarakat Hati-Hati Saat Menyeberang

8 September 2026 7:44 PM

Antisipasi Maraknya Hoaks Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Sosialisasi Anti HPUS Kepada Masyarakat

8 September 2026 7:42 PM

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

8 September 2026 7:41 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.