SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur terus mengoptimalkan Layanan Call Center 110 sebagai akses cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.
Layanan gratis selama 24 jam ini memungkinkan setiap laporan maupun informasi gangguan kamtibmas segera diteruskan kepada personel terdekat untuk mendapatkan penanganan. Kamis 03 September 2026
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kecepatan merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan tidak ragu menghubungi 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian,” ujar Kapolres.
Polres Kotim juga mengimbau masyarakat menggunakan layanan 110 secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu atau prank yang dapat menghambat penanganan keadaan darurat. (Hms)
