
Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Polres Kobar – Polsek Arsel – jajaran Polda Kalteng bahwa AIPDA I KETUT YANA KRISNANTARA, S.H. Bhabinkamtibmas desa Kumpai batu atas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/I/VI/2025, tentang sanksi pidana terhadap Karhutla dan menghimbau warga untuk meminimalisir atau antisipasi kebakaran hutan maupun lahan. Jumat (13/6/2025) siang.
Kegiatan kali ini dengan sasaran :
Masyarakat Desa Kumpai batu atas Kec. Arut Selatan Kab. Kobar Prov. Kalteng.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP THEODORUS PRIYO SANTOSA, S.I.K., melalui Kapolsek Arsel AKP RATNO, S.H., M.M., menerangkan bahwa Hasil yang dicapai adalah
Guna antisipasi kebakaran hutan dan lahan, petugas Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi dan menghimbau kepada Masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, baik untuk lahan perkebunan, lahan pertanian, lahan tidur maupun pembukaan lahan dihutan karena akan mengakibatkan kerusakan dan asapnya akan mengganggu kesehatan.
Menurutnya Sosialisasi dan himbauan Karhutla ini di harapkan agar masyarakat tidak membuka lahan/kebun dengan cara membakar yang akan berdampak merugikan banyak pihak. Selama Giat berlangsung dengan aman dan kondusif. Pungkasnya (ys)