Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kegiatan Patroli Preventif Humanity Straight Disekitar SPBU kec.Baamang.

Sosialisasi maklumat kepala kepolisian daerah kalimantan tengah. tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan Patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dalam rangka terciptanya Harkamtibmas Wilkum Baamang yang Aman dan Nyaman.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Judi Online yang semakin tinggi, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Judi Online kepada warga Kec. Pulau Hanaut
Terkini

Cegah Judi Online yang semakin tinggi, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Judi Online kepada warga Kec. Pulau Hanaut

Admin MediaBy Admin Media6 September 2026 7:28 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulau Hanaut – Personil Polsek Pulau Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada Masyarakat yang ada diwilayah Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim, Minggu (06/09/2026)

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kec. Pulau Hanaut

Dalam kegiatan, Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.

Personil Polsek Pulau Hanaut memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini seraya mengawasi putra putrinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.

Selanjutnya Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Pulau Hanaut akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Kapolsek.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTingkatkan pencegahan pungutan liar sejak dini, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Saber Pungli kepada warga Kec. Pulau Hanaut
Next Article Cegah Karhutla, Polsek Pulau Hanaut laksanakan sosialisasi Karhutla kepada warga Kec. Pulau Hanaut
Admin Media

Related Posts

Kegiatan Patroli Preventif Humanity Straight Disekitar SPBU kec.Baamang.

6 September 2026 7:37 PM

Sosialisasi maklumat kepala kepolisian daerah kalimantan tengah. tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

6 September 2026 7:37 PM

Kegiatan Patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dalam rangka terciptanya Harkamtibmas Wilkum Baamang yang Aman dan Nyaman.

6 September 2026 7:37 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.