Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TEKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

PERKUAT PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN HIMBAUAN

SISPAM MAKO DIPERKETAT, POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN KEAMANAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TEKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Terkini

TEKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media7 September 2026 4:59 PM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (07/09/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERKUAT PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN HIMBAUAN
Admin Media

Related Posts

PERKUAT PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN HIMBAUAN

7 September 2026 4:56 PM

SISPAM MAKO DIPERKETAT, POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN KEAMANAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT

7 September 2026 4:55 PM

SISPAM MAKO MALAM DITINGKATKAN, POLSEK KAPUAS HULU SIAP HADAPI GANGGUAN KAMTIBMAS

7 September 2026 4:41 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.