Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Murung Raya Gelar Minggu Kasih, Sapa Jemaat Gereja Santo Klemens Puruk Cahu Ajak Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Kapolda Metro Jaya Sholat Subuh Berjamaah di Menteng

Minggu Kasih di Gereja HKBP Serang, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Jemaat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT
Terkini

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

Admin MediaBy Admin Media7 September 2026 5:33 PM072 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Ikon Jelawat Sampit dengan sasaran masyarakat yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan serta berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Personel juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor MAK/2/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya melakukan pembukaan lahan dengan cara yang baik dan benar serta tidak menggunakan metode pembakaran.
Selain memberikan imbauan secara langsung, personel Polsek KP. Mentaya juga menempelkan pamflet Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah sebagai sarana informasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan beserta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui maupun menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami bahaya Karhutla, mengetahui tata cara pembukaan lahan yang baik dan benar, serta memahami adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN DAN ANCAMAN HUKUMAN PELAKU KARHUTLA
Next Article POLSEK KP. MENTAYA GELAR PATROLI KAMTIBMAS CEGAH PREMANISME DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT
Admin Media

Related Posts

Polres Murung Raya Gelar Minggu Kasih, Sapa Jemaat Gereja Santo Klemens Puruk Cahu Ajak Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

25 Oktober 2026 1:48 PM

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Kapolda Metro Jaya Sholat Subuh Berjamaah di Menteng

25 Oktober 2026 1:14 PM

Kapal Perusahaan Malaysia Kirim 1,1 Ton Narkoba ke RI, Digagalkan Polri-BNN

25 Oktober 2026 12:34 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.