Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Antisipasi Kejahatan, Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari

Personel Piket Laks Giat Jaga Mako Malam

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
Terkini

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Admin MediaBy Admin Media8 September 2026 10:49 AM023 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

Muara Teweh, 08 September 2026 – Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial LN (42) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Senin (7/9/2026) pukul 16.00 WIB, di Mess Karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara terlebih dahulu mengamankan terlapor yang sedang berada di mess karyawan. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar dan petugas menemukan sebuah kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu botol berukuran kecil. Di dalam botol tersebut ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga buah sendok takar.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta satu timbangan digital. Di bawah meja, petugas juga menemukan satu alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca, satu korek api, dan satu unit handphone.

Selain itu, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp200.000 yang berada di dalam rice cooker.

Barang bukti yang ditemukan kemudian dikumpulkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat teskit di hadapan para saksi. Hasil pengujian menunjukkan warna biru tua atau positif (+) mengandung methamphetamine.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto, satu timbangan digital, satu botol berukuran kecil, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu handphone, serta uang tunai Rp200.000.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.

Atas perkara tersebut, terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Kejahatan, Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari
Admin Media

Related Posts

Antisipasi Kejahatan, Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari

8 September 2026 10:47 AM

Personel Piket Laks Giat Jaga Mako Malam

8 September 2026 10:44 AM

PERKUAT PENCEGAHAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI KEPADA WARGA

8 September 2026 10:24 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.