Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JAM PULANG SEKOLAH, PAMAPTA POLRES SERUYAN HADIR BANTU PELAJAR MENYEBRANG DENGAN AMAN

ANGGOTA POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL BANK KALTENG KCP MANTANGAI

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Gencarkan Sosialisasi di Desa Rantau Tampang
Terkini

Cegah Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Gencarkan Sosialisasi di Desa Rantau Tampang

Admin MediaBy Admin Media8 September 2026 6:22 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

​KOTIM – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Melalui Polsek Antang Kalang, Bhabinkamtibmas Desa Rantau Tampang, Aipda Saparudin, menggelar sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan pembakaran hutan dan lahan pada Selasa (8/9/2026).

​Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB ini menyasar langsung warga Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

​Dalam sosialisasi tersebut, Aipda Saparudin memberikan edukasi mendalam mengenai ancaman sanksi pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Warga diingatkan bahwa tindakan membakar lahan dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. mengimbau masyarakat untuk mengubah pola pembukaan lahan pertanian atau perkebunan agar tidak lagi menggunakan metode bakar.

​”Dampak yang ditimbulkan dari pembakaran lahan sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga bahaya kabut asap yang mengganggu kesehatan. Selain itu, ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelakunya,” tegas Aipda Saparudin di hadapan warga.

​Selain memberikan imbauan, Bhabinkamtibmas juga mengajak peran aktif masyarakat. Jika menemukan atau melihat adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, warga diminta untuk segera melapor kepada petugas Polsek Antang Kalang, pengurus RT setempat, atau instansi terkait agar dapat segera ditanggulangi.

​Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Warga menyambut baik edukasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya karhutla. (Y_B39)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Jaya Karya melaksanakan monitoring penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 64.743.04 Samuda untuk berbagai jenis Kendaraan R2/R4/R6 kepada warga masyarakat disamuda.
Next Article Sambang Warga Desa Batu Agung, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Sosialisasikan Cegah Karhutla Hingga Bahaya Judol
Admin Media

Related Posts

JAM PULANG SEKOLAH, PAMAPTA POLRES SERUYAN HADIR BANTU PELAJAR MENYEBRANG DENGAN AMAN

8 September 2026 6:39 PM

ANGGOTA POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL BANK KALTENG KCP MANTANGAI

8 September 2026 6:37 PM

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

8 September 2026 6:35 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.